Kritik Pemerintah Bisa Ditangkap Polisi, Mahfud Md Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

Kritik Pemerintah Bisa Ditangkap Polisi, Mahfud Md Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), pihaknya bakal membahas insiaitif revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Senin 15 Februari 2021.

Terkait rencana pembahasan inisiatif revisi UU ITE ini berangkat dari kegelisahan masyarakat. UU ITE, kata Mahfud, semula lahir penuh dengan semangat.

Akan tetapi, jika dalam perjalannya dianggap sudah tidak baik, maka perlu direvisi.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 seperti dikutip dari kompascom.

Jokowi bahkan mengatakan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.

Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi