Terkini, Makassar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) mengevaluasi masalah distribusi logistik pada Pemilu 2024 agar tidak terulang pada Pilkada serentak 2024 di Sulsel.
KPU Sulsel akan memperbaiki manajemen logistik agar masalah distribusi logistik di 24 kabupaten/kota di Sulsel tak lagi ada masalah pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Anggota KPU Sulsel Upi Hastuti mengatakan, dalam hal penanganan logistik, konsentrasi KPU Sulsel adalah bagaimana penanganan logistik di Pilkada Sulsel bisa tertata rapi. Sehingga pada hari pungut hitung, kebutuhan logistik dapat terpenuhi dengan baik.
"Karena logistik ini adalah alat pendukung utama untuk suksesnya penyelenggaraan pungut hitung pada hari H. Kalau logistiknya tidak terpenuhi maka ada kekacauan pasti di tingkat bawah," ujarnya saat ditemui di Swiss-Belhotel, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis 27 Juni 2024.
Upi mengatakan, pada Pileg 2024 lalu jumlah logistik sangat banyak dibanding penyelenggaraan Pilkada Sulsel 2024. Hal tersebut membuat penyelenggara kesulitan dalam menata logistik.
Pada Pilkada Sulsel nanti, penyelenggara hanya fokus pada memoerbaiki manajemen logistik. Berharap penataan logistik tak serumit di Pileg 2024.
Dia mengambil contoh di Makassar. Karena jumlah logistiknya besar, akhirnya dan dikirim pada hari yang mepet, akhirnya penyelenggara kelimpungan dalam menata logistik. Upi berharap hal tersebut tak terjadi lagi di Pilkada Sulsel.
"Teman-teman berkejaran dengan waktu untuk mempersiapkan logistik di samping juga dengan daerah Luwu Raya dan sekitarnya. Meskipun proses kirim lebih awal tapi pengiriman dari proses pencetakan dari luar sana dia juga dikirimnya di akhir. Akhirnya ada juga kendala," ujarnya.
"Jadi sudah harus di maping dari sekarang skala prioritas daerah yang kenarin terdapat kendala khususnya di daerah terjauh dan daerah yang besar. Selama ini kan kita fokus daerah terjauh padahal di Makassae itu banyak sekali kendala," tambah Upi.
Selain masalah logistik, KPU Sulsel juga akan melakukan peningkatan kapasitas untuk badan adhoc agar kesalahan dalam proses rekapitulasi suara dapat diminimalkan, khususnya dalam hal pencatatan perolehan suara.
"Jadi sudah didesain nanti bagaimana kawan-kawan adhoc khususnya KPPS untuk mengenali betul formulir yang digunakan saat proses pungut hitung. Tidak ada kekeliruan. Kalaupun ada kekeliruan dan mereka melakukan koreksi, koreksi dengan cara yang benar sebagaimana yang diatur di dalam regulasi kita," tutupnya.










