Terkini, Jeneponto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Paris Yasir - Islam Iskandar, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di kantor KPU Jeneponto, Selasa, 25 Februari 2025.
Rapat pleno berlangsung di Gudang Logistik KPU, di Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Hadir Pj Bupati Jeneponto, unsur Forkopimda, Paslon nomor 2, beberapa pimpinan OPD, para Lo Paslon, Ketua atau Perwakilan partai politik.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan setelah KPU mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pasca pengucapan putusan PHPU Pilkada Jeneponto.

Dalam hasil akhir, pasangan Paris Yasir - Islam Iskandar berhasil meraih suara sebanyak 89.147 suara, mengungguli pasangan calon lainnya.
Ketua KPU Jeneponto,Asming,S menyampaikan, dengan dilaksanakannya rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada tahun 2024, maka seluruh rangkaian tahapan Pilkada telah selesai. Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kembali bahu-membahu, saling merangkul untuk mewujudkan pemimpin yang dapat membawa Jeneponto lebih baik 5 tahun kedepan.
"Tentunya, tujuan kita semua adalah bagaimana kemudian mewujudkan pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Jeneponto selama satu periode kedepan dapat membangun Jeneponto jauh lebih baik," kata Asming.
Lebih lanjut, Asming menyampaikan, aksi unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi yang terjadi pada rangkaian proses rekapitulasi hasil perhitungan suara itu merupakan tindakan atau langkah yang dilegitimasi secara konstitusional oleh undang-undang.
"Sedikitpun kami tidak pernah tersinggung dan marah, karena apa yang dilakukan oleh masyarakat kita itu bagian dari proses demokrasi, kami digugat melalui Mahkamah Konstitusi, sedikitpun juga kami tidak pernah marah dan tersinggung karena langkah tersebut juga adalah langkah konstitusional, namun apa yang kami lakukan, itu merupakan keputusan yang mengacu pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Asming pun meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Jeneponto, jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jeneponto 2024.

"Maafkan kami jika dalam proses tahapan Pilkada 2024, terjadi berbagai error oversional oleh jajaran kami, semua tahapan yang telah kami laksanakan akan kami pertanggungjawabkan secara konstitusional, semua tahapan dan keputusan yang telah kami lakukan akan kami pertanggungjawabkan secara etik, apapun keputusan instansi yang berwenang," terangnya.










