Terkini, Jeneponto – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah menjadwalkan sidang pemeriksaan atas dua aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang tersebut akan digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Dalam aduan yang terdaftar dengan nomor 41-PKE-DKPP/I/2025, pihak teradu mencakup Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.
Sementara itu, dalam aduan dengan nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, pihak teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Sidang ini digelar sebagai bagian dari upaya DKPP RI dalam menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu dan memastikan integritas serta profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu.
Sesuai pantaua Terkini, Selasa, 4 Februari 2025, di laman resmi DKPP RI, jadwal sidang aduan nomor 41-PKE-DKPP/I/2025, pihak teradu mencakup Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke akan berlangsung secara virtual pada, 6 Februari 2025.
Sementara aduan dengan nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, pihak teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, DKPP RI menjadwalkan sidang pada 7 Februari 2025 di Ruang Sidang Utama DKPP RI.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jeneponto. DKPP RI akan mengumumkan hasil sidang setelah seluruh tahapan selesai dilakukan.










