KPK Tagih Penyelesaian Lahan Terminal Daya Kota Makassar

KPK Tagih Penyelesaian Lahan Terminal Daya Kota Makassar

Muhammad Yunus

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar – Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menagih perkembangan penyelesaian sejumlah aset bermasalah di Kota Makassar. Seperti kasus lahan Terminal Regional Daya Kecamatan Biringkanaya dan lahan di Jalan Rumah Sakit Islam Faisal Kecamatan Rappocini. Dalam monev yang dilakukan KPK bulan Mei 2019, KPK telah mencatat 3.896 aset dari total 4.186 aset Pemkot Makassar belum tersertifikasi. Sejumlah aset juga dikuasai orang lain. Sehingga terancam hilang. KPK mulai fokus menyelamatkan aset pemerintah Kota Makassar. Mendorong percepatan penyerahan sejumlah fasum dan fasos yang telah direkomendasikan KPK sebelumnya. “Idealnya tiga bulan sudah harus selesai,” kata Ketua Tim Korsubgah KPK RI Wilayah VIII, Alamsyah Malik Nasution di Balai Kota Makassar, Selasa 2 Juli 2019. Selain mempertanyakan hasil penyelesaian aset, KPK juga melakukan pendalaman administrasi sejumlah fasum dan fasos yang beralih fungsi. “Harus terus didorong percepatannya, sehingga penyelamatan aset, termasuk pengusutan kasus yang beralihfungsi bisa diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya. Alamsyah mengaku sudah menginstruksikan kepada Pemkot Makassar membuat catatan kronologis. Jika terjadi alih fungsi fasum fasos. Kemudian kronologisnya diserahkan ke kejaksaan. "KPK akan monitor perkembangannya. Jika ada temuan pelanggaran, KPK akan melihat akan masuk di wilayah mana,” katanya. Rangkain kegiatan Tim Korsubgah akan difokuskan pada beberapa pemerintah kabupaten/kota. Mulai dari Kota Makassar, Pemkot Palopo, Pemkot Parepare, Pemkab Maros, dan Pemkab Gowa. "Dengan fokus utama mengevaluasi perkembangan pensertifikatan aset pemda dan penyelesaian aset bermasalah,". Fokus lain di Kota Makassar seperti penertiban kendaraan dinas dan optimalisasi aset daerah yang dapat menyumbangkan PAD. Termasuk di dalamnya adalah perkembangan pemasangan alat perekaman pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, perkembangan host to host PBB dan BPHTB, serta perkembangan pemanfaatan ZNT.