KPK Lakukan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di DPRD Sulsel

KPK Lakukan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di DPRD Sulsel

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pencegahan korupsi yang diikuti sejumlah anggota dewan, di gedung rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 12 Juli 2023.

Kegiatan itu dihadiri, Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Basuki Haryono dan Kepala Seksi (kasi) Pencegahan KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto beserta rombongan KPK.

Kepala Seksi Pencegahan KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto dalam sambutannya membeberkan bahwa, KPK memiliki program pencegahan di pemerintah daerah terhadap perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, perizinan pengelolaan barang milik daerah.

Optimalisasi pajak daerah dan tata kelola yang tentunya dianggap penting untuk mendapatkan perhatian dan dukungan bahwa proses-proses perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Sulsel tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Serta memberikan apresiasi terkait hal tersebut," ungkapnya.

Pada pertemuan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel, Tri Budi membahas ada sekitar 10 aset yang perlu diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut dan tentunya diharapkan aset pemerintah provinsi tidak hanya kemudian dicatat dan dikuasai kemudian tidak mendapat masalah tapi harus juga dioptimalkan untuk pemanfaatannya, sehingga pendapatan daerah dapat masuk secara optimal agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Jadi itu yang menjadi konsen kami dan merupakan arahan dari pimpinan kami dan tentunya ini kami berharap bantuan dari DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang kami sampaikan sehingga tentunya kita berharap jangan sampai adanya penyimpangan terkait dengan pengadaan barang dan jasanya kemudian pengelolaan barang milik daerah dan pelaksanaan kegiatan di pemerintah," tegasnya.

Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Basuki Haryono memaparkan bahwa tugas dan wewenang KPK berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2019 sebenarnya ada 6 kewenangan namun untuk penindakan hanya 2 yaitu terkait kegiatan penindakan dan eksekusi.

"Sejauh ini KPK yang terdengar itu hanya OTT nya sehingga di forum ini saya sampaikan bahwa KPK juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan yang pernah KPK lakukan sebelum adanya upaya penindakan," ujarnya.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dalam kegiatan implementasi program pencegahan korupsi tahun 2023 yang dilakukan oleh KPK RI.

Dengan melakukan sosialisasi di DPRD Sulsel yang dimana ada 11 partai politik yang telah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan masa jabatan 2019-2024 yang semuanya itu terhimpun dalam 9 fraksi, alat kelengkapan dewan, pimpinan badan-badan termasuk di dalamnya Badan musyawarah badan anggaran badan pembentukan peraturan yang terdiri dari 5 komisi.

"Kami di DPRD Sulsel sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK RI dalam rangka koordinasi untuk pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023. Semoga dengan melalui rapat dengar pendapat yang dilaksanakan hari ini, Insyaallah kita semua dapat melihat juga sejauh mana progres kita dalam upaya pencegahan korupsi yang tentunya ini adalah juga menjadi kewajiban kita bersama," katanya.

Andi Ina menyampaikan bahwa seluruh program kerja DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD yaitu pembentukan peraturan Daerah, penganggaran dan pengawasan dan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi anggaran maka di sampaikan bahwa tugas DPRD adalah membahas dokumen anggaran bersama dengan gubernur.

"Kami dalam berbagai kesempatan juga terus mengingatkan kepada gubernur agar senantiasa mempersiapkan dan mengajukan dokumen anggaran kepada DPRD secara tepat waktu untuk dibahas dan disetujui bersama. Hal ini penting kami lakukan agar pembahasan dokumen itu senantiasa bisa dilakukan," pungkasnya.