Terkini.id, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma korupsi ihwal suap perizinan perumahan. Beberapa pengembang diduga berusaha meloloskan rencananya melalui sogokan.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Mungkasa mengatakan pembuatan perumahan pada dasarnya melalui izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah itu, diarahkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Makassar.
"Di Dinas Tata Ruang dan Bangunan inilah akan keluar Keterangan Rencana Kota (KRK) baru kemudian dilihat site plannya. Kemudian dari site plan dilihat apakah sesuai dengan KRK," kata Nirwan, Rabu, 3 November 2021.
Pemerintah kota menargetkan 20 Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang. Hanya saja, baru 9 yang telah rampung.
Ia mengatakan para pengembang kesulitan memenuhi persyaratan yang ada.
"Jadi kalau pengembang bikin site plan di tanahnya dia harus pisah sertifikatnya. Jadi nanti pada saat penyerahan terpisah sertifikatnya. Kami menerima asetnya atas nama pemerintah kota," ujar Nirman.
Terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut para developer atau pengembang ada yang membandel.
"Jadi jangan diasumsikan bahwa yang bandel itu adalah pemerintah, justru yang bandel itu developer," kata Danny.
Menurutnya, perlu ada titik terang dari awal agar semua bisa transparan ke publik.
"Dari tanah ke KRK (Keterangan Rencana Kota) berapa hari, misalnya dua Minggu. Kalau lewat dua minggu ditanya. Jadi KPK yang tanya kenapa ini," ujarnya.










