Kajari Jeneponto Ikuti Ekspose Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Kajari Jeneponto Ikuti Ekspose Restorative Justice Kasus Penganiayaan

S
Syarief

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jeneponto — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, bersama Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, dan jajaran mengikuti ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara virtual, Senin, 11 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel.

Dalam ekspose itu, Kejari Jeneponto mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara penganiayaan terhadap anak yang melibatkan dua tersangka, DSW (21) dan BS (22), terhadap korban anak MAB. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka DSW diketahui merupakan anggota Polri sekaligus paman korban, sedangkan BS adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar yang juga memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu tiga kali korban. Peristiwa terjadi pada 31 Maret 2025 di Desa Tinaro. Saat itu, korban yang penasaran dengan keributan di desa tersebut mendapati kedua tersangka berlarian membawa senjata tajam. Korban kemudian ditarik dan dipukul oleh DSW di bagian mata kanan menggunakan tangan dan gagang parang, mengakibatkan memar dan lecet. BS turut menahan korban dan mengancam dengan badik, yang sempat melukai jari korban.

Permohonan RJ ini diajukan karena memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022, di antaranya kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, luka korban telah pulih, dan perbuatan tidak menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.

Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ tersebut setelah menilai terpenuhinya ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ujar Agus Salim.

Setelah disetujui, Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Jeneponto untuk segera merampungkan administrasi perkara dan membebaskan kedua tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.