Terkini.id, Makassar – Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat sekitar. Warga setempat menyuarakan kekhawatiran dan potensi dampak yang akan terjadi ketika pabrik aspal tersebut mulai beroperasi.
Victor Muharram, salah satu warga Desa Samangki, menjelaskan lokasi pembangunan pabrik aspal tersebut berada di daerah resapan air dari beberapa sumber mata air, dengan tanah yang berpori.
“Wilayah yang menjadi lokasi pembangunan parbrik aspal itu adalah daerah resapan air dari beberapa sumber mata air,” kata Victor, Senin, 3 Juli 2023.
Selain itu, limbah dari pabrik dapat mencemari tanah dan sungai yang dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi persawahan di Desa Samangki. Muharram menegaskan penolakan masyarakat terhadap pembangunan pabrik aspal tersebut.
Arun, seorang warga Desa Samangki lainnya, mengeluhkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat selama proses pembangunan pabrik aspal di desa mereka. Debu dari aktivitas kendaraan proyek telah menjadi masalah bagi warga.
“Masyarakat Desa Samangki menolak pembangunan pabrik aspal tersebut,” kata Arun.
Polemik dan dampak dari pembangunan pabrik aspal ini mendapat respons dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial WALHI Sulsel, Nur Asisah, menyatakan bahwa pembangunan pabrik aspal oleh PT Delima Utama melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
Asisah juga mencatat perusahaan tersebut tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat Desa Samangki sebelum melakukan aktivitas. Keberadaan perusahaan ini telah menuai protes karena mengganggu masyarakat setempat.
Selain itu, Asisah menyoroti dampak negatif yang mungkin terjadi pada ekosistem, hutan, lahan perkebunan, dan sawah milik masyarakat.
"Pabrik aspal yang dibangun oleh PT. Delima Utama tidak memiliki izin, makanya pemerintah dan aparat kepolisian harus tegas dan menghentikan proses pembangunannya," kata Asisah.
Masyarakat dan WALHI Sulsel mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk menghentikan pembangunan pabrik aspal secara permanen. Mereka mengkhawatirkan dampak dan kerusakan yang akan ditimbulkan bagi lingkungan dan masyarakat di Desa Samangki serta Kabupaten Maros secara keseluruhan.










