Polemik Pencabulan Santri di Maros: Ketidaksengajaan atau Pembelaan?

Polemik Pencabulan Santri di Maros: Ketidaksengajaan atau Pembelaan?

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar – Abdul Haris (40), seorang guru di Pondok Pesantren Hj Haniah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membantah tuduhan mencabuli 20 santriwati.

Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu, Abdul Haris menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan menganggapnya sebagai kesalahpahaman.

“Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau merupakan bagian dari tugas mendidik, dan tidak ada niat pencabulan,” ujar Budi, Selasa, 10 Desember 2024.

Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Salah satu peristiwa yang dipermasalahkan, kata Budi, terjadi saat seorang santri diduga menyalahgunakan ponsel milik guru untuk bermain media sosial.

Ketika Abdul Haris berupaya mengambil ponsel tersebut, terjadi perlawanan, dan tangan Abdul Haris secara tidak sengaja menyentuh bagian tubuh santri.

“Ini adalah ketidaksengajaan yang terjadi di dalam kelas dan disaksikan oleh santri lain, bukan dalam ruang tertutup. Tidak ada unsur pelecehan,” tegasnya.

Budi juga menjelaskan bahwa Abdul Haris terkadang memberikan teguran fisik ringan, seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan. Namun, tindakan itu dilakukan secara terbuka di hadapan santri lain.

Klaim 20 Korban Dipertanyakan

Budi juga mempertanyakan klaim bahwa terdapat 20 korban dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa sejauh ini hanya enam santri yang diperiksa oleh kepolisian.

“Kami tidak melihat dasar klaim tersebut. Angka ini seolah dilebih-lebihkan tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.