Kasus Sambo Seret Kompol Chuck Putranto hingga Diberhentikan Tidak Hormat

Kasus Sambo Seret Kompol Chuck Putranto hingga Diberhentikan Tidak Hormat

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Kasus Ferdy Sambo telah menyeret Kompol Chuck Putranto hingga diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri usai sidang etik digelar. Pemecatan ini berdasarkan sangkaan merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ada dua jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto terkait sangkaannya merintangi proses penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sanki itu yakni sanksi etika dan sanksi administrasi yang diterima oleh Kompol Chuck Putranto.

Dilansir Terkini.id dari laman Detik.com, Jumat 2 September 2022, Adapun sanksi administrasi yakni hukuman yang diberikan berupa penempatan di tempat khusus dalam waktu 24 hari dan telag dijalanai oleh Kompol Chuck.

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai dengan 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri”, kata Irjen Dedi Prasetyo.

Usai disanksi, Kompol Chuck kata Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis 1 September 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melakukan pengerusakan CCTV mendapat pembelaan dari Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menegaskan jika Brigjen Hendra Kurniawan dia perintahkan untuk mengamankan CCTV bukan merusak.

Bantahan Ferdy Sambo terkait keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam pengerusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga ditulis melalui suratnya yang memuat tanda tangan Sambo diatas materai 10 ribu.

“Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpan yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawa dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan”, tulis Ferdy Sambo.

“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur”, tulis Sambo lagi.