NEWS08 November 2022
Eks Ajudan Ferdy Sambo Akui Disuruh Ambil Barang-barang Brigadir J Termasuk HP
Eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengaku dirinya pernah diperintah untuk mengambil barang-barang milik Brigadir J termasuk HP. Perintah itu dari Kompol Chuck Putranto, diberikan satu minggu setelah kematian Brigadir J. Hal ini diungkap Daden saat bersaksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Daden menyebut Chuck memerintahkan mengambil barang-barang milik Brigadir J di kamar ajudan rumah pribadi Sambo di Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan. "Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC (ajudan)," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. "Berapa buah handphone?," tanya hakim. "Dua," jawab Daden. Daden menuturkan, Chuck saat itu memerintahkan dirinya untuk menyerahkan barang-barang Brigadir J ke Biro Provos Divisi Propam Polri. "Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," ungkap Daden. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan ada 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini. Saksi-saksi itu merupakan asisten rumah tangga (ART) hingga beberapa ajudan Ferdy Sambo.







