Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Office (WFO), Work From Anywhere (WFA), dan Work From Home (WFH) yang mulai berlaku pada Senin 6 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, serta menyesuaikan sistem kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut mengatur pola kerja ASN dengan kombinasi bekerja di kantor, bekerja dari lokasi fleksibel, dan bekerja dari rumah sesuai dengan kebutuhan organisasi serta jenis pekerjaan masing-masing perangkat daerah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar Muhammad Roem menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan pola kerja, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
“Meskipun ada penyesuaian sistem kerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Layanan publik tetap menjadi prioritas utama,” ujar Roem.
Layanan Esensial Tetap WFO Penuh
Pemkot Makassar memastikan layanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, administrasi kependudukan, serta layanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal melalui sistem Work From Office (WFO).
Unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara maksimal tanpa hambatan.
Kebijakan ini juga disertai dengan pengaturan jadwal kerja dan sistem pengawasan kinerja untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meskipun sebagian bekerja secara fleksibel.
Dorong Digitalisasi dan Reformasi Birokrasi
Penerapan sistem kerja fleksibel ini juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pemerintahan di Kota Makassar.
Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi seperti layanan administrasi online, tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, serta berbagai layanan publik berbasis aplikasi.










