Berikut Cara Kerja Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19

Berikut Cara Kerja Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19

amalikfajar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta -Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada skala Nasional. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang diteken Selasa, 24 Maret 2020 itu, Nadiem menegaskan tidak ada Ujian Nasional 2020 sebagai syarat kelulusan dan masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Berikut poinnya:

1. Ujian nasional (UN)

Ujian nasional (UN) 2020 dibatalkan.

Keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

2. Ujian Sekolah (US)

Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.

Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sekolah yang belum melaksanakan Ujian sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa.

3. Proses Belajar dari Rumah

Pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemic Covid-19.

Akivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di Sekolah.

PPDB jalur prestasi (non Zonasi dan non Afirmasi), menggunakan (a). akumulasi nilai rapor selama 5 semester terakhir, dan atau (b). Prestasi akademik dan non akademik di luar Rapor sekolah.