Terkini.id, Jakarta – Banyak Kontroversi yang muncul akibat terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Meski demikian, terdapat dua kementerian lain yang mendukung terbitnya Permendikbud ini.
Salah satunya diantaranya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kemen PPPA mendukung terbitnya Permendikbud ini untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Jumat 5 November 2021, dikutip dari Detikcom.
Menteri Bintang menyebut kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujar Menteri Bintang.
Menteri lain yang mendukung terbitnya Permendikbud PPKS yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut telah bertemu dengan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mendukung langkah Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini.
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa 8 November 2021.
Guna mendukung langkah Nadiem, Yaqut mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Yaqut pun sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus," tegas Yaqut.
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," lanjutnya.










