Terkini.id, Jakarta - Posko THR 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima laporan sebanyak 728 perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya.
Laporan tersebut dibeberkan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi usai menerima rekapan laporan soal aduan THR Keagaman 2022.
Menurut informasi, ada 5.148 laporan yang terdiri atas 2.746 pengaduan online serta 2.402 konsultasi online.
"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 WIB, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5.148 laporan," kata dia dikutip medcom.id, Senin 2 Mei 2022.
Data sebanyak 2.746 pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022, bermula dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan.
"Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan," ucap dia.
Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 41 laporan telah ditindaklanjuti serta sebanyak 1.508 tengah dalam proses penindakan.
Sebanyak 33 laporan telah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja serta delapan laporan telah masuk Nota Pemeriksaan I.
Menurut Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat sanksi bertahap yang diberikan pada pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR tetapi tidak sesuai aturan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tutup dia.










