Belakangan ini beredar formular pengisian online/daring terkait data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, menyikapi hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pastikan informasi tersebut hoax.
Keterlaluan! Ternyata masih ada pengusaha tega potong gaji karyawan secara sepihak. Pandemi Covid-19 yang masih merundung dalam masyarakat di Tanah Air, juga berimbas terhadap
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh para pelaku usaha kepada pekerja atau buruh.