Kembali Gelar Aksi Demonstrasi di PN Makassar, Warga Bara-Barayya Menolak Tergusur

Kembali Gelar Aksi Demonstrasi di PN Makassar, Warga Bara-Barayya Menolak Tergusur

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – Aliansi Bara-Barayya Bersatu, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 12 Juni 2023.

Mereka meminta meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menerima Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga) warga Bara-Baraya. Selain itu, juga mendesak Mahkamah Agung RI melakukan Eksaminasi Internal atas Putusan Nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks jo putusan 228 Pdt/2020/PT Mks jo 2990 K/Pdt/2021 jo putusan 1021 PK/Pdt/2022.

Aksi yang dilakukan oleh puluhan warga Bara-Barayya bersama mahasiswa dengan membawa isu Bara-Barayya menolak tergusur. Kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016. Kini sudah 7 tahun bergulir.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ridwan, pendamping hukum Aliansi Bara-Barayya bersatu, mengatakan, sebelumnya semua putusan yang sudah dijatuhkan dalam persidangan berbanding terbalik.

Sebelumnya, warga Bara-Baraya telah berhasil membuktikan penguasaan atas tanahnya berdasarkan bukti kepemilikan hak yang sah menurut hukum.

Penguasaan atas tanahnya, kata dia, dilakukan dengan itikad baik, di mana dari awal sampai derden verzet (perlawanan pihak ketiga) diajukan, pelawan aktif membayar pajak atas penguasaan tanah miliknya.

Warga Bara-Barayya tidak masuk menerobos dan merampas tanah," kata Ridwan, Senin, 12 Juni 2023.

Sebaliknya, bukti yang diajukan oleh terlawan serta turut terlawan justru semakin menguatkan dalil pelawan, khususnya terkait dengan adanya pihak tergugat dalam perkara asal yang telah meninggal dunia pada tahun 1990-an, jauh sebelum gugatan bergulir di pengadilan.

Artinya dalam gugatan asal, penggugat telah menarik orang yang telah meninggal dunia.

"Besok kita menunggu hasil persidangan. Warga mengajukan perlawanan karena ada ketidakadilan," ujarnya.

Ridwan berharap, sidang putusan nantinya yang jatuh pada tanggal 13 Juni 2023 besok, hakim mengeluarkan hasil putusan yang objektif kepada masyarakat Bara-Barayya.

Menurutnya, warga Bara-Barayya sudah seharusnya memenangkan perkara lantaran kepemilikan tanah itu sah adalah milik warga Bara-Barayya.

"Mereka sudah tinggal turun temurun dan tanahnya terancam akan diambil dan mereka akan diusir dari tanah sendiri," bebernya.

Salah satu warga Bara-Barayya, Andarias menuturkan ada yang aneh ihwal persidangan yang ditunda berulang kali, dan terkesan tidak ada batasannya.

"Kita sudah menangkan dalam sidang, namun kemudian kembali banding dan banyak hal lain yang memang tidak masuk diakal, kenapa ajuan warga itu tidak diterima," pungkasnya.

Sejak perkara asal (perkara nomor:255/Pdt.G/2017/PN Mks dan nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks), warga Bara-Baraya melihat terjadi kejanggalan dalam prosesnya, di mana Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal tidak pernah menghadiri persidangan, khususnya pada sidang mediasi walaupun pengadilan telah memanggil secara patut.

Ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal penggugat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua atau uzur. Alasan yang dikemukakan adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Implikasi hukum ketidakhadiran prinsipal penggugat dalam sidang mediasi adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun demikian, fakta tersebut diabaikan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, di mana dalam perkara asal (No.239/Pdt.G/2019/PN Mks) Pengadilan Tinggi Makassar justru menerima upaya banding dari penggugat.