Kecam Razia Buku di Makassar, NU Sulsel: Tulisan Harus Dilawan dengan Tulisan

Kecam Razia Buku di Makassar, NU Sulsel: Tulisan Harus Dilawan dengan Tulisan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Aksi razia buku Marxisme di toko buku terkemuka di salah satu Mall di Kota Makassar menuai kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali Nadhlatul Ulama (NU) Sulsel. NU Sulsel lewat Lembaga Ta'lif wa Nasyr/ Lembaga media, penerbitan dan penerjemahan Nahdlatul Ulama Sulawesi Selatan (LTN-NU Sulsel) turut mengecam aksi razia buku 'kiri' yang dilakukan Brigade Muslim Indonesia (BMI) tersebut. Ketua LTN-NU Sulsel Syamsul Rijal mengatakan, buku adalah pintu ilmu yang seyogyanya dihargai. Salah satu bentuk penghargaan itu, kata dia, yakni dengan membaca. "Makanya perintah pertama dalam Alquran adalah membaca," kata Syamsul Rijal, seperti dikutip dari Liputan6, Senin, 5 Agustus 2019. "LTN-NU Sulsel menyayangkan sikap sekelompok orang yang masih senang merazia buku, melarang peredarannya atau meminta toko-toko buku untuk mengembalikan buku tersebut pada penerbitnya," lanjutnya. Rijal juga mengatakan, jika ada sekelompok orang yang tidak setuju pada gagasan dalam buku yang dimaksud, misalnya karena dianggap berisi ajaran Marxisme, maka seyogyanya dilawan dengan membuat buku juga. "Tulisan harus dilawan dengan tulisan, bukan dengan merazia. Melakukan tindakan razia, hanya menunjukkan bahwa kita tidak punya gagasan tandingan dan rendah diri," tegasnya. Menurut Rijal, dalam peradaban yang maju seperti sekarang ini, menghadang pengaruh satu ideologi yang kita tidak sepakati, tidak bisa dengan cara memberangus buku-buku atau tulisan. "Tak ada gunanya merazia buku. Orang sudah sangat mudah mengakses berbagai tulisan dari internet. Jalan satu satunya, kita harus membekali diri kita dan umat dengan pengetahuan. Untuk itu kita perlu buku, perlu membaca dan perlu menulis," ungkapnya.

Kecam Razia Buku di Makassar, NU Sulsel: Tulisan Harus Dilawan dengan Tulisan

LBH Makassar: Aksi razia buku bisa dipidana

Selain NU Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar juga turut mengecam aksi yang dilakukan BMI tersebut. Bahkan, menurut LBH Makassar aksi razia buku itu bisa dikategorikan melanggar Hak Konstitusi yang dijamin dalam UUD 1945. “Tindakan itu melanggar Pasal 28 yang berbunyi hak kebebasan mengeluarkan fikiran baik lisan maupun tulisan,” kata Ketua LBH Makassar, Haswandy melalui unggahannya di media sosial, Senin, 5 Agustus 2019. Pada pasal yang sama,lanjut Haswandy, juga terdapat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. "Pada Pasal 28H ayat 4 konstitusi memberikan perlindungan atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun," jelasnya. “Tindakan kelompok masyarakat yang melakukan razia jika dilakukan dengan cara-cara melawan hukum maka perbuatan tersebut diancam dengan hukum pidana,” tambahnya.