Kasus Pelanggaran HAM Berat di Papua, KontraS Sebut Tidak Masuk Akal Tersangka Hanya 1 Orang

Kasus Pelanggaran HAM Berat di Papua, KontraS Sebut Tidak Masuk Akal Tersangka Hanya 1 Orang

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menggelar sidang kasus pelanggaran HAM berat yang diperkirakan bakal berlangsung pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Sidang kasus HAM berat masih menunggu penetapan hakim adhoc dari Mahkamah Agung (MA).

Kasus HAM berat ini terjadi di Paniai Provinsi Papua, pada 7-8 Desember 2014, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka.

Dalam kasus tersebut hanya ada satu orang tersangka, yaitu Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS), mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menyebutkan, penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat itu tidak masuk akal. Sebab kejadian tersebut masuk dalam kategori terstruktur, sistematis dan massif.

"Tidak mungkin kasus ini hanya dilakukan oleh satu orang tentu saja tidak masuk akal," ungkap Fatia, di Makassar, Selasa 19 Juli 2022.

Dia pun mengatakan, jika proses penyidikan dalam kasus Paniai yang dilakukan Kejaksaan Agung sedari awal sudah tertutup dan tidak ada transparansi, bahkan Kejagung tidak menggunakan kewenangannya untuk menarik lembaga dan individu independen yang dilibatkan dalam penyidikan tersebut.

"Ketika tersangkanya hanya satu orang, tentu saja ini memperlihatkan pengadilan HAM untuk Paniai hanya sebatas formalitas dan juga tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh. Karena dalam esensi menyelesaikan pelanggaran HAM berat, khususnya melalui pengadilan HAM, itu tentu saja harus melihat dari masterman-nya atau dalangnya," urai Fatia.

"Harus dilihat dari rantai komandonya dan bagaimana soal sistematika pelanggaran HAM-nya sendiri. Itu tidak terlihat dan bahkan hasilnya pun tidak bisa kita akses. Bahkan dari Kejagung tidak melibatkan persentatif korban untuk menyatakan pendapatnya dan tidak memperhitungkan itu sebagai salah satu hasil dari investigasi atau penyidikan dalam pelanggaran HAM Paniai," sambungnya.

Fatia bahkan mengaskan, karena dalam kasus ini korban tidak dilibatkan dan diikutkan.

"Sehingga bila dipaksakan dan tergesa-gesa, bisa jadi ini akan sama saja dengan pengadilan Timur-Timor atau Tanjung Priuk yang hanya dipenuhi anggota TNI dan bahkan keterlibatan masyarakat sipil dibatasi," pungkasnya.

Humas Pengadilan Makassar Subali mengungkapkan, Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua tersebut dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.

"Tinggal menunggu penetapan hakim ad hoc dari MA yang akan diumumkan Agustus," tutupnya.