Kantongi Rp 3,4 Miliar, KPK Lelang Sejumlah Barang Milik Yaya Purnomo dan Sutrisno, Simak Apa Saja

Kantongi Rp 3,4 Miliar, KPK Lelang Sejumlah Barang Milik Yaya Purnomo dan Sutrisno, Simak Apa Saja

Ades

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - "Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk dan berhasil mengumpulkan total Rp 3,4 miliar," terang Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Ali Fikri saat dijumpai wartawan pada Senin 25 April 2022.

Melansir dari laman detikfinance, KPK rupanya telah melelang sejumlah harta milik narapidana korupsi, Yaya Purnomo dan Sutrisno. Dari hasil lelang tersebut, KPK menghitung dan membeberkan bahwa pihaknya meraup dana dengan total sekitar Rp 3,4 miliar.

Hasil lelang aset rampasan milik mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo memiliki nilai yang fantastis yaitu sebesar Rp 2,8 miliar sedangkan mantan Dirut PT. Hidayah Nur Wahana, Sutrisno yakni sebanyak Rp 600 juta dari harga limit yang hanya Rp 566 juta.

KPK melelang sebanyak 57 barang perintilan milik Yaya Purnomo yang bersifat barang rumah tangga seperti, meja makan, tabung gas biru, alat panggang, galon air, dan lain-lain.

Tak sampai di situ saja, ternyata sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III, dan sebuah tanah dan bangunan di Jl Dago Pakar II, Bandung, Jawa Barat, turut serta menjadi barang yang dilelang oleh KPK.

Ali menyebut bahwa keseluruhan harta rampasan telah dilelang sesuai dengan harga lelang sebagai mana mestinya. "Laku terjual Rp 2,8 Miliar sesuai dengan harga limit," jelasnya.

Di samping hal tersebut, sejumlah aset milik Sutrisno, dapat dilelang di atas harga batas yang ditentukan. Awalnya, KPK menetapkan limit pelelangan aset milik Sutrisno senilai Rp 566 juta, namun ternyata laku terjual sebesar Rp 600 juta.

"Dari terpidana Sutrisno dalam perkara TPK pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian, laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp 566 juta," ujar Ali memaparkan.

Aset-aset tersebut adalah sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Greenhill Residence, Aset tersebut dilengkapi oleh sertifikat hak milik.

"Satu buah bidang tanah beserta bangunan, yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sesuai dengan SHM Nomor 2332," beber Ali.

KPK sangat berharap dengan adanya pelelalangan aset milik para terpidana korupsi ini, hal tersebut dapat mengoptimalkan aset recovery. Dalam artian KPK dapat secara langsung berkontribusi untuk pemasukan kas negara.

"Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," tandas Ali menambahkan.