Ketetapan ini tercantum pada Surat Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan," bunyi arahan Jokowi dalam surat tersebut.
Tidak hanya itu, Jokowi turut mengingatkan bahwa saat ini Indonesia masih dalam proses transisi dari masa pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, diharapkan seluruh masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.
Adapun tidak hanya pejabat pusat yang disebut harus mematuhi hal tersebut, kebijakan ini juga berlaku untuk semua petinggi pemerintahan di seluruh provinsi Indonesia.
“Disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," isi surat tersebut.










