IUP Klarifikasi Broadcast Hoaks yang Sebut Lagunya Berbayar Jika Diputar untuk Streaming Ibadah

IUP Klarifikasi Broadcast Hoaks yang Sebut Lagunya Berbayar Jika Diputar untuk Streaming Ibadah

HZ
Isak Pasabuan
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Insight Unlimited Publishing (IUP) beri klarifikasi terkait adanya broadcast hoaks di aplikasi WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan perusahaannya.

Dalam informasi yang beredar menyatakan IUP melarang gereja memutar lagu rohani yang diterbitkan pihaknya di gereja, dan jika dilakukan maka harus membayar. Namun IUP tidak membenarkan hal itu.

Hal itu berkaitan dengan adanya perubahan tata cara ibadah di masa pandemi Covid-19 ini. Kegiatan ibadah yang biasanya digelar secara langsung beralih ke layanan gereja online via live streaming Youtube, Facebook, juga Instagram.

Menurut Franky Kuncoro salah satu pembicara dalam diskusi yang digelar lewat zoom pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu mengatakan adanya perubahan di zaman Covid-19, gereja-gereja di mana saja menghadapi tantangan untuk menavigasi pandemi global dan memikirkan kembali pertemuan ibadat mereka.

"Untuk melindungi jemaat mereka dari penyebaran virus, gereja-gereja mulai mempertimbangkan untuk berpindah cara pelayanan," sebutnya.

Perihal hak cipta lagu yang kerap diputar dalam ibadah streaming menurutnya harus memperhatikan nyanyian pujian yang dinyanyikan ketika mengatur siaran langsung layanan gereja online.

"Karena setiap lagu yang ditulis kemungkinan besar adalah konten yang dilindungi hak cipta. Karena itu, anda harus mempertimbangkan dan mengatur bagian musikal dari streaming langsung layanan gereja anda dengan cermat untuk menghindari komplikasi hukum di masa depan," jelasnya.

Dalam diskusi itu ada pesan penting khususnya untuk para pengkhotbah, dan jemaat yang sering membawakan lagu pujian dalam bentuk solois atau koor di gereja lokal harus berhati-hati. Sebab dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, kita bisa saja suatu saat menghadapi tuntutan hukum mulai dari somasi, diadukan ke pihak berwajib (kepolisian) sampai berakhir di meja pengadilan.

Semisal dalam seminar kerohanian, ibadah gereja atau Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR ) lalu disiarkan di media sosial (Youtube, Facebook, atau Instagram) secara langsung (live streaming). Beritahu dulu pembicara atau pengkhotbah bahwa ini siaran langsung (live streaming), sehingga pembicara lebih berhati-hati, jangan sampai menyinggung komunitas keagamaan atau pribadi orang lain.

Jangan kuatir soal tuntutan hukum, terpenting yang kita kerjakan itu sifatnya tidak untuk tujuan komersial (non komersial) atau untuk menghasilkan dana.

Namu jika tujuannya itu sifatnya komersil sesuai yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, disebut setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.