Terkini.Id, Jakarta - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menangapi permasalahan mengenai penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga di Cilebut, tepatnya di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Iman Imanuddin, aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal atau bermukim di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah Natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon.
Menurutnya, kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai. Polisi juga melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu 25 Desember 2022.
Iman Imanuddin menjelaskan, tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi.
Hal itulah yang kemudian dikeluhkan oleh warga setempat. Mereka menyebut izin rumah tersebut bukan diperuntukkan sebagai rumah ibadah.
Awalnya kondisi itu dimaklumi oleh warga sekitar, tapi dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.
"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu lah yang menjadi keberatan warga," ucap Iman di Bogor, Senin 26 Desember 2022, dilansir beritasatu.com.
Warga juga mempersilakan pemilik rumah menempuh mekanisme perizinan untuk meminta izin agar rumahnya diperuntukkan sebagai rumah ibadah. Polisi terus melakukan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban umum.
Pasalnya, untuk mendirikan gereja, kata Iman, harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.
"Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," paparnya.
Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga tanpa melibatkan orang atau jemaat dari luar.










