Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece, 50 Lebih Pengacara Siap Bela

Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece, 50 Lebih Pengacara Siap Bela

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kece.

Terkait hal ini, pengacara Napoleon, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa ada 50 lebih pengacara yang menawarkan diri secara sukarela untuk menjadi tim hukum kliennya.

“Kami sudah akan siapkan banyak sekali orang-orang yang siap melakukan tim secara sukarela berikan dampingan hukum kepada Pak Napoleon Bonaparte. Saya siapkan nanti,” ujar Ahmad Yani pada Rabu, 29 September 2021, dilansir dari Sindo News.

“Banyak yang sudah telepon saya. Sudah 50-an lebih yang minta kepada saya. Bahkan ada di luar Jakarta juga,” sambungnya.

Di sisi lain, Ahmad Yani selaku kuasa hukum mengaku baru mendengar Irjen Napoleon dijadikan tersangka.

Oleh karena itu, ia belum bisa berbicara banyak soal langkah pembelaan hukum selanjutnya.

Ahmad Yani hanya menyebut bahwa ia masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Napoleon dan tim pengacara lainnya.

“Kami baru dengar juga kalau itu. Silakan nanti kalau sudah itu berarti proses hukum sudah berjalan. Silakan nanti kami lihat urusan sangkaan yang ditempelkan kepada Pak Napoleon itu sendiri,” kata Ahmad Yani.

Saat disinggung terapan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 (1) terhadap Napoleon, Ahmad Yani menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan pengeroyokan.

“Itu kan tidak ada pengeroyokan seperti itu. Kan lihat saja silakan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka lainnya yakni tahanan kasus uang palsu berinisial DH, narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Selain itu, ada pula narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.