Terkini.id, Makassar - Aksi pencopotan lambang pada seragam Ketua RT/RW beredar luas di jagad media sosial. Melalui video yang berdurasi 25 detik itu, tampak oknum yang diduga pendukung salah satu kontestan pilkada Makassar 2020 berulah.
Mereka mencopot paksa logo RT/RW yang tengah dikenakan. Belum diketahui pasti kapan dan di mana kejadian tersebut terjadi. Namun kejadian itu sudah menuai beragam reaksi, termasuk kecaman dari berbagai pihak.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Aminuddin Ilmar mengatakan insiden pencopotan logo di seragam Ketua RT/RW perlu ditelusuri lebih jauh.
"Harus jelas dulu apakah memang yang bersangkutan adalah para ketua RT/RW serta apa kepentingan menyertakan atribut RT/RW tersebut," kata Ilmar, Selasa, 1 Desember 2020.
Menurutnya, jika hasil penelusuran membuktikan bahwa mereka adalah ketua RT/RW, maka jelas pencopotan oleh oknum yang diduga pendukung salah satu paslon itu masuk dalam kategori pelecehan.
"Kalau memang itu betul, maka sudah pasti menjadi bentuk pelecehan dan menurunkan marwah serta martabat, bukan hanya terhadap organ RT/RW namun juga yang bersangkutan sebagai ketua RT/RW," tambahnya.
Ilmar menyebut RT/RW bukan bagian dari struktur pemerintahan. Oleh sebab itu, yang berhak mengajukan keberatan dan teguran adalah komunitas atau organisasi tempat mereka berhimpun.
"RT dan RW bukan bagian dari struktur pemerintahan, namun sebagai organ yang ikut membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mestinya yang keberatan asosiasi RT dan RW kalau ada," pungkas Ilmar.










