Ini Fakta yang Terungkap di Persidangan Hingga Ketua KPU RI Dipecat

Ini Fakta yang Terungkap di Persidangan Hingga Ketua KPU RI Dipecat

S
Syarief

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jeneponto - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berhentikan tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Rabu, 3 Juli 2024.

Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap sesuai dengan putusan DKPP setelah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 114-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh perempuan berinisial CAT.

Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam, CAT selaku Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda,
Pemilu Tahun 2024.

Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam.

"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu
terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu. Setelah kejadian
tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai
dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023," jelas didalam salinan putusan DKPP, Rabu, 3 Juli 2023.

Sesuai dengan fakta persidangan, DKPP menilai tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran
relasi kerja antara atasan dan bawahan.

"Bahwa dalam batas penalaran yang wajar,
tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu menunjukkan tidak hanya sekedar relasi kerja, namun ada hubungan khusus yang bersifat pribadi layaknya sepasang
kekasih," Terang dalam putusan DKPP.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, DKPP memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," DKPP dalam putusan nomor nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dilansir dari aku instagram @narasinewsroom, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersyukur dan berterima kasih usai divonis melakukan tindak asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya ingin menyampaikan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.