Terkini.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa semua pemilih memunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui dan menetapkan calon yang akan dipilihnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa terkait persiapan pemilu, kampanye boleh diadakan di kampus dan pesantren.
Namun, secara tegas disampaikan oleh Hasyim Asy’ari bahwa kampanye tersebut tentu harus mematuhi semua catatan yang disepakati.
"Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Kemudian Hasyim Asy’ari juga memberikan penjelasan terkait Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, soal larangan kampanye, di mana pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Menurutnya, fasilitas pemerintah seperti tempat ibadah dan tempat Pendidikan dapat digunakakn untuk kampanye selama peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye.
Selain itu, Hasyim Asy'ari menekankan, harus atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia.
Bukan itu saja, ada catatan lain dimana semua peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.
"Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua," kata Hasyim.










