Terkini.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) layangkan laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pengacara ternama tanah air ini dilaporkan ke polisi atas unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, yang dinilai bermuatan asusila.
Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi" ujar Leo dilansir dari akun intagram liputan6, Minggu 3 April 2022.
Menurut Leo, laporannya dalam perkara ini menilai bahwa Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.
"Tadi sudah kami jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang di upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," katanya.
Dirinya berharap kepada sang pengacara tidak mengalihkan isu dan mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam postingannya.
"Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung. Tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," bebernya.
Lebih jauh Leo menyebutkan, Hotman Paris Hutapea bisa dijerat UU ITE.
"Saya sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi, tidak perlu mengalihkan isu, 'iri kepada prestasi saya, atau 'mencari panggung," tandasnya.










