Hindari Konflik Kepentingan, Politisi PPP Minta Masa Jabatan Direksi BUMN Maksimal 2 Kali: Sudah Ada Aturannya

Hindari Konflik Kepentingan, Politisi PPP Minta Masa Jabatan Direksi BUMN Maksimal 2 Kali: Sudah Ada Aturannya

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Anggota DPR RI fraksi PPP, Achmad Baidowi atau Awiek minta perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membatasi masa jabatan direksinya, hal ini disampaikan untuk menghindari konflik kepentingan yang rawan terjadi.

Menurut Awiek, pembatasan masa jabatan ini penting untuk mencegah perpecahan akibat konflik kepentingan atara sesama pejabat dan hal ini pun telah ada aturannya untuk membatasi jabatan direksi BUMN.

Hal ini disampaikan Awiek sebagai respon atas rencana BUMN menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah Idul Fitri, nanti.

Awiek menyampaikan bahwa aturan dua kali masa jabatan direksi ini telah diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.

“Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar. Tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai. Apalagi BUMN merupakan asset negara yang dimiliki rakyat Indonesia. dan, seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi”, kata Awiek, dikutip dari laman Viva.co.id, Senin 18 April 2022.

Awiek menekankan ketentuan tentang masa jabatan dua kali bisa dterapkan dengan modifikasi di lapangan seperti lima tahun menjabat direksi. Lalu, menjadi direksi lagi dengan pindah ke perusahaan pelat merah lainnya.

Dia menyampaikan bahwa masa jabatan direksi BUMN yang dibatasi bagus untuk memberikan regenerasi.

Ketua DPP PPP itu juga meminta agar masyarakat bisa turut serta dalam mengawasi isu masa jabatan direksi BUMN ini.

Selain itu, permintaan Awiek untuk mengataur masa jabatan direksi BUMN maksimal dua kali, juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan kekayaan negara melalui tata Kelola BUMN sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

“Agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar”, imbuhnya.