"Yang kedua adalah menjaga nama baik keluarga, khususnya suami, di setiap kesempatan," sambungnya.
Mengenai memasak dan pekerjaan rumah yang lain, berdasarkan mahzab Syafi'iya, Hanabilah, dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa memasak bukan menjadi kewajiban istri.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah juz 29 yang berbunyi seperti berikut:
"Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).“
Tak hanya itu, dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 juga dikatakan:
"Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang istri tidak wajib membantu memasak, mencuci, dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut karena jika tidak diberitahu, seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban, bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.“
Dalam Alquran sendiri pun dijelaskan bahwa suami berkewajiban memberikan mahar kawin, nafkah sesuai kemampuan, pakaian, tempat tinggal, menggauli secara baik, menjaga istri, membimbing istri, dan memberikan kasih sayang.
Sementara itu, memasak adalah bentuk pemberian nafkah dari suami kepada istrinya sehingga bisa dikatakan bahwa suami juga harus memenuhi kebutuhan makanan istri, di mana memasak ini merupakan bentuk kasih sayang istri pada suaminya.
Dalam artian lain, anggaplah sang suami sudah bekerja mencari nafkah sehingga istri ingin memanjakan suaminya dengan masakan yang lezat, maka ini akan menjadi ladang pahala bagi istri.
Oleh karena itu, memasak merupakan tugas bersama, istri maupun suami, dalam berumah tangga. Jika istri ridha untuk selalu memasak bagi suami dan keluarga, maka pahala melimpah baginya.










