Terkini.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan alasan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden nomor 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Abdul Hayat resmi berhenti setelah Andi Sudirman memberikan SK pemberhentian tersebut pada 13 Desember 2022.
Untuk mengisi kekosongan, Andi Sudirman menunjuk Asisten I Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian (Plh).
"Segera dibidding. Harus diisi tidak boleh ada kekosongan. Kita harus menjalankan posisi Sekda juga kan pamong tertinggi," ungkap sudirman dikutip dari SuaraSulsel.id, Rabu, 14 Desember 2022.
Andi Sudirman mengatakan, pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekprov adalah dinamika biasa. Itu bentuk evaluasi kinerja, apalagi ada parameter dari pemerintah pusat yang jadi indikatornya.
Sebelumnya, sudah ada tim yang bekerja untuk mengevaluasi kinerja Abdul Hayat. Tim itu berasal dari Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov Sulsel.
"Hal biasa seperti ini. Eselon II juga semuanya saya evaluasi. Kalau eselon I, ya dari pusat. Maksud saya dari pusat yang menilai kan," ungkapnya.
Sudirman mengatakan jabatan Sekprov tak akan dibiarkan lama lowong. Pihaknya segera membentuk tim seleksi untuk menjaring ASN yang bakal didefinitifkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel Imran Jausi menjelaskan surat pemberhentian Abdul Hayat ditetapkan pada tanggal 30 November 2022. Namun, baru diterima oleh Gubernur pada Selasa, kemarin.
"Beliau resmi diberhentikan terhitung hari ini berdasarkan SK Presiden," ungkap Imran di Hotel Claro.










