Terkini.id, Sulsel - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) mengumumkan adanya 7 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulsel berstatus mantan narapidana yang masuk daftar calon sementara (DCS).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Dia mengunhkapkan ada tujuh bakal caleg DPRD Sulsel yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan. Mereka berasal dari berbagai partai politik.
Dari tujuh itu, enam diantaranya dinyatakan telah memenuhi syarat (MS), sedangkan 1 orang Tidak memenuhi syarat (TMS).
"Enam diakomodir karena masa hukumannya sudah jedah 5 tahun. Satu tidak memenuhi syarat karena masih bersyarat belum jedah 5 tahun," ungkap Hasbullah, Kamis 31 Aagustus 2023.
Adapun bacaleg DPRD Sulsel berstatus mantan narapidana yang diumumkan oleh KPU Sulsel yaitu;
bacaleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) 9 Sulsel yaitu Muh Ilyas Banno.
Bacaleg PDIP Dapil 5, Muh Rustan AR
Balage Partai Golkar Dapil 9, Andi Muh Natsir
Bacaleg Partai NasD Dapil 10, Ratte Salurante
Bacaleg PKS Dapil 4, Muhammad Kasmin.
Bacaleg Partai Gelora Dapil 11, Bayu Purnomo.
Adapun yang tidak memenuhi syarat yaitu, Bacaleg PKS Dapil 9, H Syahrul.










