Terkini.id, Sulsel - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Literasi Aksara Lontarag, Bahasa dan Sastra Daerah kini telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perda tersebut disahkan pada rapat paripurna DPRD Provinsi bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis 15 Juni 2023.
Panitia Khusus Renperda Literasi Aksara Lontara, Bahasa dan Sastra Daerah, Jufri Sambara mengatakan, perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sulsel. Perda itu dibentuk berdasarkan hasil kajian.
"Banyak sekali kekayaan budaya dan kearifan lokal kita mulai terkikis oleh budaya luar, hal itu menjadi dasar kami untuk membentuk perda ini," kata Jufri pada rapat paripurna.
Selama pembentukan perda, pihak Pansus melibatkan sejumlah pihak mulai dari OPD di 24 kabupaten/kota, melibatkan kampus, budayawan dan pihak-pihak lainnya.
"Kami dari pansus mulai melakukan penyempurnaan perda ini. Kami berharap Pansus ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," pungkasnya.
Selain perda Literasi Aksara Lontara, Bahasa dan Sastra Daerah. DPRD dan Gubernur juga mengesahkan Perda lainnya.
Yaitu; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD C.
Perda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) dan Penetapan Peraturan DPRD Provinsi Sulsel tentang Tatib DPRD Provinsi Sulsel.










