Direvisi Jokowi, BEM UI Minta Statuta Universitas Indonesia Dicabut, Berikut Alasannya

Direvisi Jokowi, BEM UI Minta Statuta Universitas Indonesia Dicabut, Berikut Alasannya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Karena itu, ia mendorong agar Statuta UI segera dicabut. Menurutnya Statuta UI yang baru itu bermasalah.

"Kalaupun ingin direvisi, saya berharap tentu mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama, sebagai suatu pemangku kepentingan utama di Republik Indonesia, bisa lebih dilibatkan lagi dalam penyusunannya. Sehingga statuta yang nanti disahkan ketika misalnya statuta lama tetap direvisi dan statuta yang baru ini kita cabut dulu," urainya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

PP tersebut merupakan revisi dari PP 68/2013. Di dalam PP tersebut adanya rangkap jabatan di pimpinan universitas di perusahaan BUMN.

Perubahan syarat rangkap jabatan Rektor termuat dalam pasal 39 huruf c bahwa rangkap jabatan Rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan Direksi.

Diketahui dalam PP Statuta yang lama, Rektor, wakil rektor, Sekretaris Universitas dan Kepala Badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta. (suara.com, jaringan terkini.id).