Terkini.id - Ketua Badan Eksekutif Universitas Indonesia Leon Alvinda Putra mengungkapkan, mahasiswa tak dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Leon menceritakan, Majelis Wali Amanat bersama BEM UI sudah membuat rekomendasi terkait revisi statuta. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjut terkait rekomendasi revisi statuta tersebut.
"Nah ini ada beberapa hal yang dari penyusunan pun masih belum kuat, tidak dilibatkan, dan tak jelas rasionalisasinya. Tapi dari 23 September 2020 hingga disahkan, kami tak dapat kabar mana saran yang diterima, mana yang ditolak, alasannya apa," kata Leon Sabtu, 24 Juli 2021 secara virtual.
Leon menyebut, beberapa usulan itu yakni perihal hak mahasiswa atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus.
"Misalnya, kenaikan biaya pendidikan atau UKT. Karena kami melihat, kenaikan UKT dalam hal nonreguler terutama, yang tiba-tiba dan tak melibatkan mahasiswa," bebernya.
Kemudian lanjut Leon, BEM Universitas Indonesia juga mengusulkan penambahan unsur MWA Mahasiswa menjadi dua orang.
Leon menyebut selama ini puluhan ribu mahasiswa di MWA hanya diwakilkan satu orang, sehingga perlu penambahan dari pascasarjana, tidak hanya unsur sarjana.
"Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda. Misalnya pasca sarjana kebutuhannya lebih ke riset, Beasiswa, penelitian, dan sebagainya. Maka kami melihat ini penting untuk diwakili juga oleh MWA," terangnya.
Lalu usulan lainnya yakni Rektor tak boleh rangkap jabatan sebagai Komisaris, Wakil Komisaris, Direksi atau jabatan yang setara.
Selanjutnya BEM UI, kata Leon, mengkritik jenis pengelompokan pendapatan UI di dalam Statuta UI.










