Terkini.id, Makassar - Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menertibkan bangunan yang melanggar. Caranya dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali, sebelum masuk ke penindakan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penertiban Bangunan dan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ismail Abdullah, Senin 7 Januari 2019.
“Masyarakat yang melanggar, diberikan kesempatan melengkapi dokumen perizinan. Atau mengembalikan bangunan sesuai izin yang terbit,” kata Ismail.
Setiap laporan yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan memeriksa legalitas izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar. Kemudian meninjau lokasi.
Standar operasional prosedur (SOP) penertiban bangunan ini selalu mengacu pada Perwali Makassar Nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan.
“Jika terbukti melanggar, bangunan dapat dibongkar,” tegas Ismail.