Pelaku Teknis Bangunan di Makassar Wajib Mengantongi SIPTB

Pelaku Teknis Bangunan di Makassar Wajib Mengantongi SIPTB

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terkini.id, Makassar - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa mengatakan, Surat Ijin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku teknis bangunan gedung. SIPTB merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Kota Makassar, kepada petugas dalam melakukan praktik profesi di Kota Makassar. “Permohonan SIPTB ini menjadi rangkaian simbolis untuk membuka ruang besar bagi pelaku teknis bangunan gedung, dalam hal ini yang berprofesi sebagai arsitek, sipil struktur, insinyur mekanik dan elektrik untuk melakukan praktik profesinya di Kota Makassar,” terangnya, Senin 21 Januri 2019. Menurut Nirman, penerapan SIPTB adalah upaya besar dalam hal memberikan pemahaman kepada pelaku teknis bangunan. Baik yang akan membuka praktik secara profesional maupun yang telah berprofesi harus memiliki ijin praktek tersebut. Pemberian izin ini diharapkan agar pelaku teknis bangunan yang ada bisa terdaftar, termasuk yang memiliki praktik secara profesional. Sehingga pemahaman lokal konteks mereka dalam bekerja sesuai dengan profesinya. “Sesuai dengan aturan bangunan gedung yang berlaku di Kota Makassar,” tuturnya. SIPTB sama halnya dengan surat izin praktik bagi dokter, apoteker, bidan, pengacara, dan berbagai profesi lainnya. Adapun kelengkapan dan syarat untuk memperoleh SIPTB tersebut, pelaku teknis bangunan harus menyiapkan beberapa dokumen penting diantaranya wajib memiliki SKA, pengalaman kerja dan rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan.