Terkini, Makassar - H. Andi Fahri Makkasau Karaeng Unjung Karaeng Simbang mengatakan pendirian Komite Nasional Perhimpunan Kerajaan Sulawesi Selatan (KN PKSS) Indonesia akan dilakukan dideklarasikan di Maros pada 13 Oktober 2024 mendatang.
Ia mengatakan pendirian KN PKSS ini bukan hanya menjadi tonggak penting dalam menjaga dan memperkuat kedaulatan serta martabat kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membentuk sebuah wadah yang mandiri, otonom, dan berwibawa di tingkat nasional.
"Organisasi yang dipayungi oleh Kerajaan Telluboccoe dan beberapa Kedatuan ini akan hadir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk seringnya kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan direndahkan oleh pihak-pihak dari luar yang tidak memahami nilai-nilai adat istiadat serta hakikat kebangsawanan yang diwariskan dari trah Tomanurung,"urainya kepada terkini.id, Sabtu 5 Oktober 2024.
Salah satu misi utama dari pendirian perhimpunan ini kata dia adalah menciptakan kesetaraan dan kesejajaran dengan organisasi kerajaan lain di nusantara.
"Dengan adanya Komite Nasional ini, kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan tidak lagi harus bergantung atau tunduk pada organisasi kerajaan dari luar Sulawesi Selatan, baik secara struktural maupun organik," ujarnya.
"Mereka kini memiliki wadah yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, menjaga nilai-nilai tradisi, dan mempertahankan identitas bangsawan yang sudah melekat kuat dalam sejarah panjang peradaban Sulawesi Selatan," sambungnya.
Selain menjadi simbol kekuatan dan kedaulatan, dirinya menjelaskan bahwa Komite Nasional ini juga berfungsi sebagai filter untuk menjaga keaslian dan kemurnian silsilah kebangsawanan Sulawesi Selatan.
"Di tengah maraknya kemunculan “bangsawan abal-abal” yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari trah kebangsawanan namun sebenarnya merusak sejarah dan peradaban, kehadiran perhimpunan ini diharapkan dapat menyaring dan menegakkan standar yang ketat mengenai siapa saja yang berhak mengklaim status bangsawan,"imbuhnya.
Dengan adanya pengawasan dan verifikasi yang ketat dari perhimpunan, kata dia silsilah dan hakikat tradisi bangsawan Sulawesi Selatan akan terjaga dari penyalahgunaan dan distorsi yang bisa merusak nilai sejarah.
Tidak hanya itu, organisasi ini juga semakin memperkuat pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Indonesia.









