Humas PDAM Kota Makassar Idris Tahir mengatakan langkah terakhir yang sudah ditempuh adalah membentuk tim untuk mengurus dana pensiunan ini ke Bumiputera.
Kirsuh dana pensiunan tersebut sudah berlarut-larut dari tahun ke tahun sehingga terus menimbulkan ketidakjelasan hingga kini.
Pasalnya, kondisi keuangan Bumiputera sudah tak sehat berdasarkan LHP BPK pada 2019. Sejak saat itu, PDAM pun dilarang melakukan pembayaran lagi.
"Kalau sudah ada LHP seperti itu, tidak ada satu pun institusi akan melanggar karena pasti bersangkutan langsung dengan hukum," terang Idris.










