Curahan Hati Seorang Ibu: Tolong Anakku Butuh Ganja Medis

Curahan Hati Seorang Ibu: Tolong Anakku Butuh Ganja Medis

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Cerita seorang Ibu yang membawa poster bertuliskan permohonan membutuhkan ganja menarik perhatian penyanyi Andien Aisyah.

Cerita ini bermula ketika sang penyanyi tersebut bertemu dengan seorang Ibu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta.

Ibu tersebut membawa sebuah poster besar yang bertuliskan bahwa ia membutuhkan Ganja medis.

Dilansir dari akun Twitter @andienaisyah, Minggu 26 Juni 2022, Andien pun langsung menyapa Ibu yang membawa poster tentang Ganja medis ini.

Diketahui Ibu pembawa poster tersebut bernama Santi. Santi mempunyai anak bernama Pika. Menurut keterangan sang Ibu, Pika menderita penyakit Cerebral Palsy.

Cerebral Palsy yang dialami oleh Pika ini termasuk dalam penyakit yang sulit untuk diobati. Obat yang paling efektif untuk mengatasi penyakit Cerebral Palsy adalah Minyak Biji Ganja alias CBD Oil.

Menurut keterangan Santi, dirinya akan mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar permohonan untuk mendapatkan akses menggunakan Ganja medis bisa dikabulkan.

Ibu Santi berencana mengirim surat ke MK bertepatan dengan perayaan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2022.

Curahan Hati Seorang Ibu: Tolong Anakku Butuh Ganja Medis
Potret Penyanyi Andien Bersama Seorang Ibu Pejuang Ganja Medis (screenshot dari akun Twitter @andienaisyah)

Sebagai informasi, pada 19 November 2020, seorang pengacara bernama Ma’ruf Bajammal mengatakan tiga orang Ibu telah menggugat ke MK agar diberi akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.

"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," tutur Ma’ruf Bajammal, dikutip dari kompas.com, Minggu 26 Juni 2022.

Pemohon pertama adalah seorang Ibu bernama Dwi. Dwi berujar bahwa anaknya awalnya diketahui mengidap penyakit Pneumonia.

Namun akibat terjadi kesalahan diagnosa pengobatan menjadi Meningitis. Anak Dwi diketahui sudah menjalani terapi Minyak Ganja atau CBD Oil pada tahun 2016 di Australia.

Semenjak anaknya mendapatkan pengobatan Minyak Ganja alias CBD Oil ini, kondisi anak Dwi semakin membaik.

Pemohon kedua adalah seorang Ibu bernama Santi. Santi memiliki anak yang sehat dan normal sejak lahir. Keadaan tersebut berubah ketika anak Santi menginjak usia taman kanak-kanak, kesehatannya mulai menurun drastis.

Santi yang memiliki teman dari negara lain menyarankan dirinya agar anaknya diobati dengan Minyak Ganja alias CBD Oil.

Akan tetapi Santi tidak berani melakukannya karena Ganja termasuk dalamkategori narkotika golongan I yang dilarang di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pemohon ketiga bernama Novia. Novia memiliki seorang anak yang menderita penyakit Epilepsi dan tidak bisa mendapatkan terapi CBD Oil di Indonesia.

Adapun tiga alasan pokok dasar gugatan ketiga Ibu ini ke MK adalah pertama, pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ini tidak sejalan dengan hak sebagaimana dijamin dalam konstitusi Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Kedua, bertentangan dengan semangat pembentukan UU Narkotika yang legitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan.

Ketiga, telah ada realitas Ganja untuk medis di negara lain. Paling tidak ada 40 negara yang sudah menggunakan CBD Oil.

“Denmark, ada Belanda, ada Jerman, Amerika Serikat, dan menarik yang terakhir tetangga kita itu ada Thailand," ucap Ma’ruf Bajammal.

Para pemohon menyebutkan bahwa Pasal 8 ayat 1 bertentangan dengan Pasal 28 a ayat 1, dan kemudian Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945.

Kemudian mereka juga meminta untuk penjelasan 6 ayat 1 itu agar bisa diluruskan untuk kepentingan medis menjadi tegas.