Hal ini pun diakui oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri. Menurut dia, aktivitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor munculnya bencana banjir dan tanah longsor. Faktor lainnya tentu adalah curah hujan di seluruh wilayah yang memang tinggi.
Balai Gakkum hingga September 2025, menuntaskan beberapa penindakan kasus pembalakan liar serta perambahan hutan secara ilegal, di beberapa daerah di Sulawesi Selatan. "Ada tujuh kasus tahun lalu, yakni 4 kasus di Luwu Timur, 2 kasus di Bone dan 1 Kasus di Takalar. Tahun ini di Sulawesi ada hingga 8 kasus," ungkapnya.
Meski begitu, wilayah-wilayah lain termasuk di Gowa, bukan berarti bebas dari aktivitas perusakan hutan. Menurut dia, masih terdapat masyarakat yang secara sadar masih melakukan aktifitas perusakan hutan. Pihaknya sudah melakukan upaya secara maksimal dalam penurunan ancaman dan gangguan kawasan hutan melalui kegiatan Operasi dan Penegakan Hukum.
"Kerugian yang paling nyata yang dirasakan masyarakat ketika fungsi hutan sebagai penyangga DAS hilang, adalah datangnya banjir bandang dan tanah longsor," ungkapnya.
Karena itu, menurut ida, peran masyarakat termasuk masyarakat adat yang menjaga hutan di daerahnya, sangat penting untuk mencegah aksi perusakan hutan.
"Masyarakat harus aktif melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat aktifitas pelanggaran di bidang kehutanan yang terjadi di daerahnya. Itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 64-66," pungkasnya.










