Terkini.id, Jakarta - Persoalan aturan baru penggunaan toa atau pengeras suara masjid dan mushala yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang, hingga dirinya disebut haram untuk menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan walikota Padang Fauzi Bahar, dalam menanggapi kabar terkait pernyataan Yaqut Cholil yang menyamakan suara Adzan dengan gonggongan anjing.
Video pernyataan Fauzi Bahar yang 'mengharamkan' Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di tanah Minang itu viral di media sosial usai dibagikan seorang netizen bernama @RonaldLampard8 di Twitter.
"Mantan walikota Padang haramkan Menteri Agama di Tanah Minang, Tokoh muda Sumatera angkat suara," tulisnya, Kamis, 24 Februari 2022, dikutip dari Twitter.

Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu Fauzi Bahar menyebut pernyataan Yaqut Cholil Qoumas tersebut telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
"Dari pernyataan bapak Menteri Agama yang melukai hati masyarakat Minangkabau ini menyamakan tentang suara mic (adzan) dan gonggongan anjing itu. Ini telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh bapak Presiden," tutur Fauzi Bahar.
Oleh karena itu, Fauzi mengungkap dirinya atas nama ketua Lembaga adat masyarakat Minangkabau, haram bagi Menteri Agama untuk menginjak tanah Minang Kabau.
"Haram untuk Menteri Agama menginjak tanah Minang Kabau, haram. Jadi jangan coba-coba untuk menginjak tanah Minangkabau, ini Islam sejati," ungkapnya.
Video pernyataan mantan walikota Padang itu menuai berbagai tanggapan dari warganet pengguna Twitter.
Tak sedikit yang menyebut pernyataan Fauzi Bahar itu justru merupakan sebuah provokasi yang akan semakin memperkeruh keadaan.










