Terkini, Jeneponto, Langkah penting untuk menyusun kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jeneponto semakin mendekati kenyataan. Sebanyak 30 dari total 39 cabang olahraga yang dinaungi secara resmi menyampaikan rekomendasi agar diselenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub). Kegiatan ini bertujuan untuk memilih pimpinan baru sekaligus menyusun struktur organisasi yang akan memajukan dunia olahraga daerah ke masa depan.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Sekretaris Cabang Olahraga Tinju Kabupaten Jeneponto, Rahmat Sasmito dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 26 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan secara rinci dasar hukum dan aturan yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan ini.
Menurut rencana yang telah disusun, Musorkablub KONI Kabupaten Jeneponto akan resmi dilaksanakan pada hari Senin, 27 April 2026 mendatang. Kepastian ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
"Kami melangkah berdasarkan aturan yang sudah tertulis dengan jelas. Dalam Bagian Ketujuh Anggaran Dasar KONI yang membahas tentang Musyawarah Olahraga Kabupaten atau Kota Luar Biasa, tepatnya di Pasal 30 ayat 2, disebutkan bahwa kegiatan ini dapat diselenggarakan apabila mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta rapat kerja yang sah. Dan hari ini, kami sudah mendapatkan dukungan dari 30 cabang olahraga, artinya syarat utama tersebut sudah terpenuhi sepenuhnya," jelas Rahmat Sasmito.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini benar-benar sesuai dengan peraturan organisasi, bahkan menyanggah anggapan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 35 huruf c, disebutkan bahwa apabila dalam waktu 30 hari pimpinan yang sedang menjabat tidak melaksanakan musyawarah sesuai permintaan, maka kelompok pengusul berhak untuk menyelenggarakannya secara langsung.
"Yang perlu dipahami bersama, ada perbedaan aturan antara Musyawarah Olahraga Kabupaten biasa dengan yang bersifat luar biasa. Untuk Musorkab yang rutin memang diwajibkan pemberitahuan paling lambat 14 hari sebelum hari pelaksanaan. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk Musorkablub, karena tidak diatur sama sekali dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga organisasi. Jadi berdasarkan ketentuan yang ada, pelaksanaan besok dinyatakan sah dan tidak melanggar aturan sedikit pun," tegasnya.
Dengan berlakunya seluruh syarat dan ketentuan yang telah dipenuhi, harapan besar pun mengiringi pelaksanaan kegiatan ini. Nantinya, melalui forum musyawarah tersebut akan dipilih sosok pemimpin yang dianggap mampu, berintegritas, serta memiliki komitmen tinggi untuk membina atlet, menyediakan fasilitas, dan mengangkat nama baik olahraga Jeneponto di kancah yang lebih luas.
Seluruh elemen olahraga berharap agar proses pemilihan berjalan dengan damai, penuh kekeluargaan, dan menghasilkan kepengurusan yang kuat serta solid demi kemajuan olahraga di bumi Turatea tercinta.
Dimana Ketua Kpni Kabupaten Jeneponto, Alamsyah Mahadi Kulle (AMK) telah mengundurkan diri pada bulan Februari 2026 lalu.










