BUMN Bantah Tegas MUI Minta Jabatan Komisaris untuk Keluarkan Fatwa Halal Vaksin AstraZeneca

BUMN Bantah Tegas MUI Minta Jabatan Komisaris untuk Keluarkan Fatwa Halal Vaksin AstraZeneca

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah tegas soal rumor yang beredar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jabatan untuk keluarkan fatwa halal vaksin AstraZeneca.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN yang menyatakan bahwa isu tersebut adalah hoaks.

Seperti diketahui, sebelumnya memang sempat tersebar sebuah berita bahwa MUI meminta jabatan terkait dengan fatwa AstraZeneca di sosial media.

Beberapa cuitan nampak mengunggah tangkapan layar sebuah berita yang dipublikasikan oleh salah satu media Nasional.

Arya pun menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satupun permintaan jabatan komisaris kepada BUMN dari MUI.

"Sehubungan dengan satu berita di sosmed yang kita lihat di satu media yang mengatakan bahwa MUI meminta komisaris BUMN, perlu kami sampaikan. Kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI atau pejabat-pejabat di MUI," ujar Arya pada Minggu, 21 Maret 2021, dilansir dari Sindo News.

Lebih spesifik, Arya juga membantah bahwa ada permintaan kursi komisaris yang berhubungan dengan pengadaan vaksin asal produsen Inggris, AstraZeneca.

"Apalagi berhubungan dengan vaksinasi AstraZenaca, sama sekali tidak ada hubungannya, dan kita tidak ada ketarkaitan dengan hal tersebut. Jadi sekali lagi kami sampaikan tidak ada satu pun permintaan komisaris untuk pengurus MUI," kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan meskipun haram karena mengandung babi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan ahli soal risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan dari pemerintah.

Kelima, pemerintah tidak leluasa memilih vaksin karena adanya keterbatasan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagai catatan, pihak AstraZeneca sendiri telah membantah bahwa vaksin mereka mengandung babi.