BREAKING NEWS: Richard Eliezer Tidak Dipecat, Tetap Jadi Anggota Polri

BREAKING NEWS: Richard Eliezer Tidak Dipecat, Tetap Jadi Anggota Polri

Neshia June

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu 22 Februari 2023.

Sidang KKEP digelar mulai pukul 10.00 WIB dan digelar selama kurang lebih 7 jam. Setelah itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengumumkan hasil sidang.

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu 22 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Sebelumnya, Ramadhan membacakan sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP. Pertimbangan yang dimaksud yakni:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.