Terkini, Jeneponto — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto dengan dukungan Tim Operasional (Opsnal) Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembobolan konter telepon seluler di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kejadian ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.10 Wita.
Pelaku yang belum dikenal identitas lengkapnya masuk ke dalam konter AKRAM CELL dengan cara menggunting dinding seng yang dilapisi tripleks. Dari dalam konter, pelaku mengambil sejumlah barang dagangan milik korban. Barang-barang yang hilang antara lain puluhan kartu perdana dan voucher pulsa dari berbagai operator seluler, 20 potong handbody merek Lebong, serta satu buah tas merk JIMS HONEy. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21.325.000.
Menerima laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Jeneponto langsung melakukan langkah identifikasi dan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pengembangan informasi akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di wilayah Kota Makassar.

Untuk mempercepat penangkapan, Tim Resmob Polres Jeneponto yang tergabung dalam Tim Pegasus melakukan koordinasi dan meminta bantuan dari Resmob Polda Sulsel. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku.
Selanjutnya, pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 04.17 Wita, tim gabungan bergerak menuju sebuah alamat di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial P alias A (22).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Sudiang, Makassar. Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti,” ujar Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, Selasa, 4 November 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, antara lain Voucher AXIS sebanyak 38 buah, Voucher TRI 2 buah, Voucher XL 47 buah, Voucher Smartfren 44 buah, Voucher IM3 43 buah, Kartu Telkomsel 3 buah, Kartu Smartfren 35 buah, Kartu IM3 17 buah, uang tunai Rp 56.000, satu tas samping warna cream, tiga handbody racikan, dan satu unit Handphone Vivo Y03T warna biru.
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindak pencurian tersebut.
AKBP Widi Setiawan mengapresiasi kerja cepat tim serta sinergi bersama Polda Sulsel yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serupa.










