BI: Penjual Tidak Boleh Pungut Biaya QRIS, Pelanggan Berhak Menolak Jika Ada Biaya Tambahan

BI: Penjual Tidak Boleh Pungut Biaya QRIS, Pelanggan Berhak Menolak Jika Ada Biaya Tambahan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Metode pembayaran dari Bank Indonesia, yakni QRIS, selama ini dimanfaatkan pembeli atau pelanggan merchant tanpa potongan biaya sepeser pun alias gratis.

Potongan QRIS, yang biasanya disebut juga merchant discount rata-rata (MDR) sebesar 0,7 persen, ditanggung oleh merchant atau pedagang. Tidak boleh dibebankan ke customer.

Kepala Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Rizky Ernadi Wimanda, menyebutkan, pihaknya akan menertibkan merchant-merchant baik itu kios, pedagang hingga kasir kafe jika membebani pelanggannya biaya QRIS.

Pasalnya, diketahui masih banyak merchant yang memberlakukan tambahan biaya ke customernya jika pakai QRIS, sehingga transaksi lewat QRIS lebih mahal sedikit dibanding transaksi dengan uang tunai.

"Itu nda boleh (dipungut). Itu harus dibayar merchant. Kalau ada tambahan itu, pelanggan berhak menolak (membayar). Kita akan Tertibkan merchant-merchant yang sengaja menambahkan biaya ke customer," ungkap dia, saat Bincang Bareng Media di The Backyard Cafe, Selasa 26 Agustus 2025.

Rizky kemudian menceritakan pengalamannya yang juga pernah dimintai tambahan biaya saat ingin bertransaksi dengan QRIS, dengan alasan beda bank.

"Saya pernah belanja di salah satu apotek di Jalan Sangir. Kasirnya tanya pakai QRIS apa?" cerita Rizky.

Kepada kasir tersebut, Rizky menyebut salah satu bank, yang ternyata beda dengan bank yang digunakan kasir apotek tersebut.

"Katanya, wah beda bank pak. Ini dikenakan fee," ucap Rizky.

Atas persoalan tersebut, BI pun meminta masyarakat yang masih menemukan merchant membebani pelanggannya biaya tambahan, agar melaporkan hal itu ke Bank Indonesia.

"Bisa dengan memfoto kiosnya, lalu kirimkan ke kami," ungkapnya lagi.