Terkini.id, Jeneponto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Metode yang ditetapkan oleh KPU RI yakni dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka yang dituangkan dalam keputusan nomor 476 tahun 2024.
"Sesuai keputusan KPU RI, metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan dengan seleksi terbuka," kata Ketua KPU Jeneponto, Asming, S saat dikonfirmasi lewat pesan whatsappnya, Senin, 22 April 2024.
Dalam lampiran keputusan nomor 476 tahun 2024 menurut, Asming, KPU RI telah menetapkan jadwal pembentukan PPK dan PPS.

"Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK selama 7 hari, mulai 23 April hingga 29 April 2024. Perpanjangan pendaftaran 30 April sampai 2 Mei 2024," Jelas Asming.
Lebih lanjut, Asming mengatakan, penelitian administrasi bagi pendaftar calon anggota PPK akan berlangsung selama 10 hari yang dimulai 24 April hingga 3 Mei 2024.

"Hasil penelitian administrasi akan diumumkan 4 Mei hingga 5 Mei 2024. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis yang dijadwalkan pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis 9 Mei hingga 10 Mei 2024," ungkap Asming.

Tahapan selanjutnya untuk seleksi pembentukan PPK adalah tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon yang dinyatakan lolos seleksi tertulis 4 Mei hingga 10 Mei 2024.
"Tes wawancara calon anggota PPKnakan dilaksanakan 11 Mei sampai 13 Mei 2024. Pengumuman hasil wawancara 14 Mei hingga 15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024, dan pelantikan 16 Mei 2024," Pungkas Asming.










