Terkini.id, Makassar - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe C Batua Makassar mengendap di Polda Sulsel.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dikonfirmasi terkait perkembangannya mulai irit bicara setelah berkas perkara kasus ini dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
"Bentar lagi tuntas," singkat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.
Melihat penanganan kasus ini yang terbilang tertutup, Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi angkat bicara.
Wakil Ketua Internal ACC Sulsel Anggareksa PS mengatakan, penyidik selaku pelayan publik harusnya lebih terbuka dalam penanganan perkara ini. Apalagi kasus korupsi yang sifatnya merugikan banyak masyarakat.
"Penyidik harus transparan dan akuntabel dalam menangani kasus, apalagi kasus korupsi, dengan begitu akan menutup ruang bagi oknum untuk meminkan perkara, sehingga sangat penting penyidik dalam menjalankan tugasnya untuk transparan kepada publik sehingga masyarakat dapat mengawasi kinerja penyidik," tegas Angga sapaannya.
Selain itu, Angga juga menagih janji Polda Sulsel untuk melakukan pengembangan kasus ini, apalagi disinyalir masih banyak pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi pembangunan rumah sakit Batua namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita mendesak kasus ini bisa segera tahap dua, agar segera disidangkan pada pengadilan tindak pidana korupsi Makassar," pesan Angga.
Sebelumnya diberitakan Terkini.id, berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe C Batua Makassar, yang dilimpahkan ke Kejati Sulsel beberapa waktu yang lalu dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel.
Berkas perkara yang mendudukkan 13 orang tersangka dalam kasus ini dikembalikan usai diperiksa JPU Kejati Sulsel.
"Benar, dikembalikan ke Penyidik (Polda Sulsel) kemarin untuk dilengkapi. Terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materil dalam berkas perkara," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil, Jumat 1 Oktober 2021 lalu.
Idil enggan menerangkan lebih jauh perihal apa saja yang perlu dibenahi pihak Penyidik Polda Sulsel sebab hal itu sifatnya rahasia.
Dalam perkara ini diketahui sudah ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial dr.AN, dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP.
Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni AN selaku Pengguna Anggaran (PA), SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FM selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Kemudian HS, MW, AS dari Kelompok Kerja (Pokja) 3.
Sedangkan MK selaku Direktur PT. SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT. SA, AEH selaku Direktur PT. TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
Proyek ini menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar tahun 2018.










